Satu
email singkat masuk ke inbox emailku beberapa hari yang lalu. Email
yang berasal dari salah satu departemen di tempatku bekerja itu berisi
tentang pemberlakuan sistem denda yang akan diberlakukan oleh pemerintah
kota Abu Dhabi, Uni Arab Emirat (UAE). Denda yang dimaksudkan untuk
menghukum pelanggar atau pelaku yang tidak mentaati peraturan kebersihan
kota.
Merujuk
dari informasi dalam email tersebut, aku mencoba menggali beberapa
informasi terkait. Dari sumber harian Khaleej Times tertanggal 3 Januari
2012, disebutkan bahwa Pemerintah kota Abu Dhabi akan menegakkan peraturan ketat tentang kebersihan. Dan mengenakan denda hingga mencapai 500 Dirhams (Dirhams adalah mata uang UAE) untuk meludah, membuang puntung rokok atau menjatuhkan permen karet di jalanan di Ibukota.
500 Dirhams jika dikonversikan ke mata uang rupiah adalah sekitar
hampir 1.250.000 Rupiah. 1 Dirhams saat ini berkisar sekitar 2500
Rupiah.
Pada
aturan itu dijelaskan besarnya denda beserta jenis pelanggarannya.
Denda 100 dirhams (Rp. 250.000) untuk meludah di jalanan. 200 dirhams
(Rp. 500.000) untuk membuang sisa puntung rokok di jalanan. Dan
masing-masing 500 dirhams (Rp. 1.250.000) untuk membuang sisa permen
karet dan membuang sampah di jalanan. Bagaimana aturan ini bisa
diterapkan? Apakah akan ada petugas khusus yang akan mengamati perilaku
warga kota setiap saatnya? Pertanyaan iseng yang menggelitik untuk
ditelisik.
Dua
hari yang lalu di salah satu pojok restoran Indonesia di Abu Dhabi,
bersama beberapa pengunjung restoran. Sempat berkelakar tentang topik
aturan dan denda ini. Pekerja sektor non formal rata-rata dibayar
perbulannya pada kisaran 1000 Dirhams (Rp. 2.500.000). Bahkan banyak
juga rekan-rekan TKW kita yang dibayar dibawah itu. Jika tertangkap
basah melanggar aturan, tentunya akan menyengsarakan sekali. Bisa-bisa
habis atau minus gaji sebulan, seandainya bukan hanya sekali tertangkap
basah. Semoga tulisan ini menjadi masukan sekaligus pengingat bagi
rekan-rekan sesama BMI terutama yang bermukim di kota Abu Dhabi.
Abu
Dhabi adalah salah satu kota metropolitan yang merupakan satu dari
tujuh pusat pemerintahan dari negara yang menyebut dirinya Uni Emirat
Arab. Data yang didapat dari Pusat Statistik Abu Dhabi, pada tahun 2010
populasi penduduk di Abu Dhabi hampir mencapai dua juta jiwa.
Nah,
bagaimanakah pemerintah atau para penegak hukum menerapkan aturan ini?
Katakanlah hanya sepuluh persen warga yang mendiami kota Abu Dhabi-nya
sendiri, yaitu sekitar 200.000 jiwa. Sementara sisanya tersebar di
kota-kota kecil sekitarnya. Sementara sangat jarang kita mendapati
aparat keamanan (baca; polisi) yang berdiri tegak di setiap persimpangan
jalan atau pusat-pusat keramaian? Sepertinya hal itu mudah saja
diterapkan di kota metropolitan ini. Karena kamera terpasang hampir di
setiap sudut kota. Bahkan di tempat-tempat yang tidak terduga sekalipun.
Untuk ukuran perilaku
masyarakat kota Abu Dhabi sendiri, meskipun tanpa diterapkannya aturan
denda ini, sepertinya secara kasat mata masyarakat sudah mematuhi semua
aturan kebersihan yang diterapkan itu. Hampir lima tahun mendiami kota
ini, rasanya sangat jarang kalau tidak mau dikatakan belum pernah
menemukan sudut kota yang jorok. Apalagi untuk pusat-pusat keramaian,
seperti tempat perbelanjaan, taman bermain, halte, persimpangan jalan,
kursi-kursi kota, ataupun jalanan umum.
Semuanya
bersih dan sangat teratur. Disamping fasilitas yang menunjang seperti
tersedianya tempat sampah yang sangat mudah ditemukan, yang terpenting
adalah perilaku masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang malu, malu jika
berbuat sesuatu yang diluar etika. Seperti meninggalkan bekas kantong
makanan atau minumannya pada tempat-tempat umum.
Jadi,
mau aturan denda diterapkan ataupun tidak sepertinya bukan masalah jika
masyarakatnya punya etika dan rasa malu jika berbuat sesuatu yang
melanggar. Lalu pertanyaan kembali timbul, jika memang masyarakatnya
sudah teratur dan tidak ada yang melanggar lagi, buat apa peraturan
denda diterapkan? Seperti halnya satu komunitas masyarakat, selalu ada
yang lain daripada yang lain. Sepertinya aturan ini bertujuan untuk
semakin menekan ruang gerak perilaku yang berseberangan tadi.
Kembali
ke peraturan yang akan diterapkan ini, pihak pemerintah juga tidak
main-main dalam sosialisasinya. Di situs Khaleej Times, diberitakan
pemerintah membagikan ribuan brosur yang dicetak dalam empat bahasa yaitu bahasa Arab, Inggris, Urdu dan Bengali (Bangladesh). Brosur yang menjelaskan peraturan untuk mengekang praktek-praktek negatif yang membahayakan lingkungan. Ataupun membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak penampilan kota. Pemerintah juga akan terus mendidik masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan agar selalu bersih. Menghindari
kebiasaan buruk, dan mematuhi hukum yang mengaturnya. Serta menjelaskan
aturan untuk menjamin kualitas hidup yang lebih baik bagi lingkungan
yang berkelanjutan untuk penduduk Abu Dhabi.
Berikut
beberapa dokumentasi pribadi beberapa sudut kota Abu Dhabi sebelum
peraturan ini diterapkan. Kota yang terlihat asri, bersih, dan nyaman
untuk ditinggali. Dan semakin berharap kualitas kebersihan dan
kenyamanan akan terus meningkat seiring dengan diberlakukannya aturan
ini.
Salam gurun dan happy weekend,
No comments:
Post a Comment