Thursday, May 17, 2012

Pendapatan Hilang Jika Ketahuan Melanggar

1325971804742747379
Kota Abu Dhabi (image from http://www.abudhabi.ms/ )

Satu email singkat masuk ke inbox emailku beberapa hari yang lalu. Email yang berasal dari salah satu departemen di tempatku bekerja itu berisi tentang pemberlakuan sistem denda yang akan diberlakukan oleh pemerintah kota Abu Dhabi, Uni Arab Emirat (UAE). Denda yang dimaksudkan untuk menghukum pelanggar atau pelaku yang tidak mentaati peraturan kebersihan kota.

Merujuk dari informasi dalam email tersebut, aku mencoba menggali beberapa informasi terkait. Dari sumber harian Khaleej Times tertanggal 3 Januari 2012, disebutkan bahwa Pemerintah kota Abu Dhabi akan menegakkan peraturan ketat tentang kebersihan. Dan mengenakan denda hingga mencapai 500 Dirhams (Dirhams adalah mata uang UAE) untuk meludah, membuang puntung rokok atau menjatuhkan permen karet di jalanan di Ibukota. 500 Dirhams jika dikonversikan ke mata uang rupiah adalah sekitar hampir 1.250.000 Rupiah. 1 Dirhams saat ini berkisar sekitar 2500 Rupiah.


Pada aturan itu dijelaskan besarnya denda beserta jenis pelanggarannya. Denda 100 dirhams (Rp. 250.000) untuk meludah di jalanan. 200 dirhams (Rp. 500.000) untuk membuang sisa puntung rokok di jalanan. Dan masing-masing 500 dirhams (Rp. 1.250.000) untuk membuang sisa permen karet dan membuang sampah di jalanan. Bagaimana aturan ini bisa diterapkan? Apakah akan ada petugas khusus yang akan mengamati perilaku warga kota setiap saatnya? Pertanyaan iseng yang menggelitik untuk ditelisik.

Dua hari yang lalu di salah satu pojok restoran Indonesia di Abu Dhabi, bersama beberapa pengunjung restoran. Sempat berkelakar tentang topik aturan dan denda ini. Pekerja sektor non formal rata-rata dibayar perbulannya pada kisaran 1000 Dirhams (Rp. 2.500.000). Bahkan banyak juga rekan-rekan TKW kita yang dibayar dibawah itu. Jika tertangkap basah melanggar aturan, tentunya akan menyengsarakan sekali. Bisa-bisa habis atau minus gaji sebulan, seandainya bukan hanya sekali tertangkap basah. Semoga tulisan ini menjadi masukan sekaligus pengingat bagi rekan-rekan sesama BMI terutama yang bermukim di kota Abu Dhabi.

Abu Dhabi adalah salah satu kota metropolitan yang merupakan satu dari tujuh pusat pemerintahan dari negara yang menyebut dirinya Uni Emirat Arab. Data yang didapat dari Pusat Statistik Abu Dhabi, pada tahun 2010 populasi penduduk di Abu Dhabi hampir mencapai dua juta jiwa.

Nah, bagaimanakah pemerintah atau para penegak hukum menerapkan aturan ini? Katakanlah hanya sepuluh persen warga yang mendiami kota Abu Dhabi-nya sendiri, yaitu sekitar 200.000 jiwa. Sementara sisanya tersebar di kota-kota kecil sekitarnya. Sementara sangat jarang kita mendapati aparat keamanan (baca; polisi) yang berdiri tegak di setiap persimpangan jalan atau pusat-pusat keramaian? Sepertinya hal itu mudah saja diterapkan di kota metropolitan ini. Karena kamera terpasang hampir di setiap sudut kota. Bahkan di tempat-tempat yang tidak terduga sekalipun.

Untuk ukuran perilaku masyarakat kota Abu Dhabi sendiri, meskipun tanpa diterapkannya aturan denda ini, sepertinya secara kasat mata masyarakat sudah mematuhi semua aturan kebersihan yang diterapkan itu. Hampir lima tahun mendiami kota ini, rasanya sangat jarang kalau tidak mau dikatakan belum pernah menemukan sudut kota yang jorok. Apalagi untuk pusat-pusat keramaian, seperti tempat perbelanjaan, taman bermain, halte, persimpangan jalan, kursi-kursi kota, ataupun jalanan umum.

Semuanya bersih dan sangat teratur. Disamping fasilitas yang menunjang seperti tersedianya tempat sampah yang sangat mudah ditemukan, yang terpenting adalah perilaku masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang malu, malu jika berbuat sesuatu yang diluar etika. Seperti meninggalkan bekas kantong makanan atau minumannya pada tempat-tempat umum.

Jadi, mau aturan denda diterapkan ataupun tidak sepertinya bukan masalah jika masyarakatnya punya etika dan rasa malu jika berbuat sesuatu yang melanggar. Lalu pertanyaan kembali timbul, jika memang masyarakatnya sudah teratur dan tidak ada yang melanggar lagi, buat apa peraturan denda diterapkan? Seperti halnya satu komunitas masyarakat, selalu ada yang lain daripada yang lain. Sepertinya aturan ini bertujuan untuk semakin menekan ruang gerak perilaku yang berseberangan tadi.

Kembali ke peraturan yang akan diterapkan ini, pihak pemerintah juga tidak main-main dalam sosialisasinya. Di situs Khaleej Times, diberitakan pemerintah membagikan ribuan brosur yang dicetak dalam empat bahasa yaitu bahasa Arab, Inggris, Urdu dan Bengali (Bangladesh). Brosur yang menjelaskan peraturan untuk mengekang praktek-praktek negatif yang membahayakan lingkungan. Ataupun membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak penampilan kota. Pemerintah juga akan terus mendidik masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan agar selalu bersih. Menghindari kebiasaan buruk, dan mematuhi hukum yang mengaturnya. Serta menjelaskan aturan untuk menjamin kualitas hidup yang lebih baik bagi lingkungan yang berkelanjutan untuk penduduk Abu Dhabi.
 
Berikut beberapa dokumentasi pribadi beberapa sudut kota Abu Dhabi sebelum peraturan ini diterapkan. Kota yang terlihat asri, bersih, dan nyaman untuk ditinggali. Dan semakin berharap kualitas kebersihan dan kenyamanan akan terus meningkat seiring dengan diberlakukannya aturan ini.

13259706201398625083
Persimpangan lampu merah
1325970811300711819
Salah satu area parkir di pemukiman penduduk
13259709941596779449
Salah satu sudut di jalan protokol
13259712601171859553
Jalur penyeberangan jalan bawah tanah untuk pejalan kaki (Pedestrian underpass)-pun terlihat bersih
Salam gurun dan happy weekend,


No comments:

Post a Comment